Pasir Binjai, 15 Juli 2019
Sidang Pleno Pembahasan Penetapan Rancangan PERNAG No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Nagari yang digelar di Kantor Wali Nagari Pasir Binjai pada tanggal 15 Juli Tahun 2019 pukul 09.00 tersebut dihadiri oleh Pemerintah Nagari Pasir Binjai dan juga Bamus Nagari Pasir Binjai serta Mahasiswa KKN Tematik NDC UNAND.
Dalam pembahasan rancangan sidang tersebut bahwasanya dalam 1 tahun terakhir untuk aset nagari Pasir Binjai itu sendiri telah ada peningkatan dan mulai tertata. Diterangkan oleh Wali Nagari Pasir Binjai (Khairul Anwar, SIP) bahwa aset nagari akan kembali ditata seefisien mungkin mengingat aset nagari pasir binjai yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai hasil bumi nagari pasir binjai. Dengan dikeluarkannya perencanaan Peraturan Nagari No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Nagari yang masih dalam rancangan pembahasan tersebut diharapkan dapat tersusun secara rinci mengenai hasil bumi daripada aset nagari pasir binjai, dimana saat aset tersebut telah membuahkan hasil maka akan dipergunakan sebagai pemberdayaan masyarakat nagari pasir binjai. Oleh sebab itu, perlunya untuk dikeluarkan Peraturan Nagari No 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Nagari supaya dapat menjadi sebuah tataulang yang lebih mapan untuk hasil Inventaris Nagari Pasir Binjai. (Pasir Binjai, 15 Juli 2019)
By : Admin