Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA NAGARI PASIR BINJAI
KECAMATAN SILAUT, KABUPATEN PESISIR SELATAN
PERIODE 2019 - 2021
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
AGUS ZAINAL ARIFIN |
SILAUT II |
2 |
WAKIL KETUA |
RUSDI RIFAI |
RANTAU PANJANG |
3 |
SEKRETARIS I |
AHMAD SYAIFUDDIN |
SILAUT II |
|
SEKRETARIS II |
AHMAD MUKHIBBUDIN A. |
RANTAU PANJANG |
|
BENDAHARA I |
KARINA OCTAVIANI |
SILAUT II |
|
BENDAHARA II |
SITI AISYAH |
SILAUT II |
|
SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
SITI JURIYAH |
RANTAU PANJANG |
|
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL |
TRI KHUSNIATI |
SILAUT II |
|
SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA |
SURYANTO |
RANTAU PANJANG |
|
SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN |
M. DUROTUN NASIKIN |
SILAUT II |
|
SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA |
SUGENG HARYADI |
SILAUT II |
|
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP |
SUPRIYADI |
SILAUT II |
|
SEKSI HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN |
KURDI MUSTOFA |
RANTAU PANJANG |
|
|
|
|