You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Pasir Binjai
Nagari Pasir Binjai

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Resmi NAGARI PASIR BINJAI Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat

Sejarah Nagari

Administrator 26 Agustus 2016 Dibaca 562 Kali

SEJARAH NAGARI PASIR BINJAI

Nagari Pasir Binjai adalah Nagari Kolonisasi yang masyarakatnya datang dari beberapa Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Lampung dan terdiri dari beberapa Daerah. Pada mulanya adalah Transmigrasi umum UPT Silaut II yang merupakan sebagian wilayah Nagari Silaut Kecamatan Eks Pancung Soal seiring dengan pemekaran Kecamatan baru (Eks. Pancung soal) berubah menjadi Kec. Lunang Silaut, sekarang Kecamatan Silaut (2011).

Pada tahun 1986 mulailah Trans umum UPT Silaut II dihuni oleh sebagian masyarakat yang berasal dari Jawa Timur (Bojonegoro) lebih kurang 25 Kepala Keluarga, seiring dengan itu pula pada tahun 1989 mulailah dihuni masyarakat dari pula jawa atau masyarakat transmigrasi swakarsa dari berbagai Provinsi yaitu jawa Timur, Jawa Tengah atau daerah Bojonegoro , Yogyakarta, Solo dan Lampung. Yang tergabung dalam satu pemerintahan Desa Yakni Desa Taman Makmur, seiring dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 maka berobah menjadi Nagari.

Pada Era Desa Taman Makmur terdapat 3 (tiga) buah Dusun/ Kampung , dan 12 Rukun Tetangga (RT), diantaranya:

  1. Dusun Siti Aji
  2. Dusun Wono Asri
  3. Dusun Bangun Rejo

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Nagari, Pemerintah Desa  Taman Makmur  telah dimulai sejak tahun 1986 dengan Kepala Desa pertama KASRI (1987-1989) dan setelah itu digantikan oleh NGASRIP SUBEKTI (1990-2000) dengan dibantu oleh beberapa orang Kepala Urusan, Sekertaris Sutino, Ka.Ur Pemerintahan Sunarto, Ka.Ur Pembangunan Sumardi, Ka.Ur Umum Sumarto dan Kesra  Aeni.

Pada Tahun 1986 sampai dengan tahun 1990, Desa Taman Makmur masih berstatus Nagari  Swadaya, Karena Kegigihan dan Keuletan Masyarakat bersama Pemerintah Desa Taman Makmur pada Tahun 1990/1991 telah meningkat  menjadi Desa Swasembada, sehingga menjadi Desa  Percontohan  Tingkat Propinsi Sumatera Barat. Dan masyarakat terus bahu membahu membangun wilayah Desa Taman Makmur untuk melaksanakan berbagai  kegiatan  yang ditunjang dengan swadaya yang melibatkan seluruh unsur dan masyarakat Desa  Taman Makmur.

Setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah terjadi banyak perubahan Paradigma sehingga  Kebijakan Pemerintah daerah  mengembalikan Fungsi sesuai daerah masing-masing yang memberi peluang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreatifitas masing-masing.

Di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sistim Pemerintahan terdepan yaitu Pemerintahan Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan dengan Nagari, dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”.

Komitmen masyarakat untuk “Babaliak ka Nagari” di Kabupaten Pesisir Selatan  dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan  Nomor 8 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Nagari, sehingga menjadikan Desa Taman Makmur UPT Silaut II menjadi Kampung di bawah Kenagarian Silaut dan ditetapkan langsung kepala kampung yang dipimpin oleh Ngasrip Subekti (2001-2010).

 Pada awal kembali ke Nagari Pemerintah Nagari dipimpin oleh Pejabat Wali Nagari  Bj.Ino Dt. Permai (2001-2007) Drs. Syafaruddin (2007-2012) Maka setelah hampir 10 Tahun  baru dibukanya kran kesempatan mengajukan kembalinya dalam Bentuk Pemerintahan Nagari, maka Bergulirlah Pengajuan Pemekaran dari Nagari Silaut yang pada awalnya terdiri dari 1 (satu) Nagari Induk/ Silaut dengan membawahi 9 (Sembilan) Kampung Eks. Desa.

 Setelah mengalami banyak usaha keras dan kesadaran bersama pentingnya Membangun Wilayah yang didasari pada kepentingan dan tujuan yang sama  maka pada Tahun 2011 Eks. Kampung Taman Makmur Silaut II  mendapat persetujuan  Pemerintah untuk menjadi satu wilayah Pemerintahan Nagari dengan menyatukanya kembali 2 (dua) Kampung di Taman Makmur Silaut II  dalam satu Wadah Pemerintahan Nagari. Yakni Kampung Silaut II dan kampung Rantau Panjang, dalam satu pemerintaha Nagari Pasir Binjai yang dijabat oleh Pjs. Wali Nagari SUDIRMAN (2011).

Dan selanjutnya hasil pemilihan Wali nagari terpilih Wali Nagari defenitif SUNARTO ( 2012-2018)  dan pada (Feb s/d Mei 2018) sebagai pelaksana Tugas/ Penjabat Wali Nagari (SUWARNI,SST) dan hasil pesrta demokrasi priode 2018  dan sampai saat ini dijabat oleh Wali Nagari KHAIRUL ANWAR, S.IP.

Nama Nagari Pasir Binjai diambil berdasarkan persetujuan dan mufakat bersama masyarakat Nagari Silaut dan Ninik Mamak, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Pemuda, Bundo Kanduang  sebagai ujud rasa Solidaritas dan Kebersamaan dalam Wilayah sehingga tidak menghilangkan “Asal Usul “ Kesejarahan  keberadaan masyarakat Nagari Silaut, serta sejalan juga dengan Letak dan posisi Geografis   Kampung Taman Makmur.

Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat meliputi 2 (dua) wilayah Kampung Kampung, yakni Kampung  Rantau Panjang dan Kampung Silaut II, yang merupakan 1 (satu) dari 10 (sepuluh) Nagari di Kecamatan Silaut, dengan Jarak ± 9 (sembilan) km dari Kecamatan Silaut. dan ± 186 Km dari Kota Kabupaten Pesisir Selatan.

Secara geografis Nagari Pasir Binjai sendiri terletak ditengah ibu Kota Kecamatan dengan berbatas :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Silaut/ Nagari Sungai Pulai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Talang Binjai
  • Sebelah Timur berbatas dengan Nagari Sungai Sarik
  • Sebelah Barat berbatas dengan Nagari Durian Seribu